TEMPO.CO, Bandung - Pengemudi dari bus yang terguling di Tanjakan Emen, Ciater, Subang, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka. "Terkait dengan masalah kecelakaan bus di tanjakan Emen, pengemudinya yang berinisial AM sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Polda Jawa Barat Inspektur Jendral Polisi Agung Budi Maryoto saat ditemui wartawan, di kantor KPU Jawa Barat, Jalan Garut, Kota Bandung, Senin, 12 Februari 2018.
Menurut Agung, AM selaku pengemudi bus pariwisata PO. Premium Fassion dengan nomor polisi F 7959 AA itu, dengan sengaja memaksakan perjalanan dari arah Bandung menuju Subang dengan kondisi rem bus yang bocor.
Baca juga: Kecelakaan Bus Terjadi di Tanjakan Emen Subang
"Pengemudi sadar kendaraannya itu tidak layak jalan saat berhenti di restoran, di Jalan Setiabudhi. Dia tahu kondisi rem di sebelah kiri belakang bocor, terus diakali dengan cara ditutupi agar tidak bocor lagi," katanya.
Tak disangka kelalaian itu berdampak pada tragedi nahas, bus yang dikemudikan AM terbalik di Tanjakan Emen. Kejadian itu pun menyebabkan 27 penumpang meninggal dan belasan penumpang lain mengalami luka berat.
Baca juga: Tragedi Tanjakan Emen, Deddy Mizwar: Sopir Harus Tahu Topografi
"Kalau di kondisi jalan rata tidak ada masalah karena tidak ada beban, tapi kalau turunan itu gravitasi kan. Jadi, menahan berat tiga kali lipat, belum ditambah kecepatan, ada hitungannya. Sehingga bus tidak mampu menahan berat dengan kondisi rem seperti itu," tuturnya.